ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA

ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA

  1. Lambang Karang Taruna berbentuk sebagai berikut :
  2. Karang Taruna memiliki lambang yang terdiri dari unsur-unsur :
    a. Sekuntum bunga teratai yang mulai mekar;
    b. Empat helai daun bunga;
    c. Dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah;
    d. Sebuah lingkaran yang melingkari sekuntum bunga teratai dan dua pita;
    e. Bunga teratai yang mekar berdaun lima helai sebagai latar belakang; dan
    f. Unsur warna.
  3. Filosofi dan Makna Lambang Karang Taruna:
    a. Filosofi
    1) sekuntum bunga teratai yang mulai mekar melambangkan atau
    memaknai unsur generasi muda (remaja) yang dijiwai semangat
    kemasyarakatan (Kesejahteraan Sosial). bunga teratai yang mulai mekar
    terdiri dari 7 (tujuh) kuntum bunga yang melambangkan atau memaknai tujuh
    unsur kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna, yakni:
    a) taat : taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b) tanggap : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
    c) tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental;
    d) tandas : tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
    e) tangkas : sigap, gesit, cepat bergerak, dan dinamis;
    f) terampil : mampu berkreasi, berdayaguna dan berkarya;
    g) tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;
    2) 4 (empat) helai daun bunga di bagian bawah bunga teratai yang mulai mekar
    melambangkan atau memaknai keempat fungsi Karang Taruna, yakni:
    a) memupuk kreativitas generasi muda untuk belajar bertanggungjawab;
    b) membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomi-
    produktif dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat pencegahan dan
    pengembangan potensi generasi muda;
    c) mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita generasi
    muda (khususnya anak dan remaja) Indonesia melalui peningkatan
    kapasitas dan bimbingan interaksi baik yang diselenggarakan secara
    individu maupun berkelompok; dan
    37
    d) menanamkan pengertian, kesadaran, serta memasyarakatkan dan
    mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara khususnya
    di kalangan generasi muda.
    3) 2 (dua) helai pita yang terpampang di bagian atas dan bawah:
    a) pita di bagian atas terdapat tulisan Motto Karang Taruna yakni
    “ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA” yang memiliki makna masing-
    masing:
    i. Adhitya berarti cerdas dan penuh pengetahuan;
    ii. Karya berarti pekerjaan, ketrampilan atau karya;
    iii. Mahatva berarti terhormat, berbudi luhur dan
    berkepribadian; dan
    iv. Yodha berarti pejuang atau patriot.
    Jadi, secara keseluruhan Adhitya Karya Mahatva Yodha berarti pejuang
    yang berkepribadian, berpengetahuan, serta terampil dan selalu
    berkarya.
    b) pita di bagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” yang
    memiliki makna masing-masing:
    i. karang berarti pekarangan, halaman, atau tempat; dan
    ii. taruna berarti remaja atau generasi muda.
    Jadi, secara harfiah karang taruna berarti tempat atau wadah
    pengembangan remaja/generasi muda. Dalam makna lain sebagai
    perlambang karang diartikan juga sebagai Batu Karang di lautan yang
    tegar sekalipun kerap kali dihantam ombak, sedangkan taruna diartikan
    juga sebagai anak muda atau generasi muda. Sehingga Karang Taruna
    dalam makna lain juga dilambangkan sebagai generasi muda yang kuat,
    kokoh, kukuh dan tegar dalam pendirian, keluhuran budi pekerti,
    kepribadian dan karakternya sebagai anak muda bangsa Indonesia meski
    dihantam oleh berbagai persoalan, tantangan, hambatan, ancaman, dan
    gangguan.
    4) sebuah Lingkaran yang melambangkan atau dimaknai sebagai lambang
    ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai;
    5) bunga Teratai mekar yang berdaun 5 (lima) helai yang berada diluar
    lingkaran, melambangkan atau memaknai lingkaran kehidupan masyarakat
    yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
    6) unsur warna yang terdapat pada lambang dimaknai sebagai berikut:
    a) putih : kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda;
    b) merah : keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan
    diri, dan tekad pantang mundur; dan
    c) kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti.
    b. Pengertian
    Secara keseluruhan lambang Karang Taruna berarti tekad insan remaja/generasi
    muda Indonesia (warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi
    patriot/pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan/cerdas, serta terampil
    dan selalu berkarya nyata agar mampu ikut secara aktif dalam
    pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
    berdasarkan Pancasila.
  4. Ukuran dan Penggunaan
    Lambang Karang Taruna memiliki berbagai bentuk ukuran yang disesuaikan dengan
    penggunaan dan tata letaknya sebagai berikut:
    38
    a. ukuran dengan diameter 7cm (tujuh sentimeter) digunakan sebagaiatribut/badge
    pada seragam karang taruna baik seragam resmi maupun seragam harian,
    yang diletakkan pada lengan bagian atas sebelah kiri. ukuran dengan diameter
    7cm (tujuh sentimeter) juga dapat digunakan sebagai atribut/badge pada kaus
    seragam karang taruna untuk kegiatan-kegiatan tertentu baik sebagai identitas
    panitia maupun peserta dengan peletakkan lambang pada bagian dada
    sebelah kiri kaus;
    b. ukuran dengan diameter 5cm (lima sentimeter) digunakan sebagai
    atribut/badge pada topi Karang Taruna yang merupakan kelengkapan seragam
    Karang Taruna, yang diletakkan pada bagian tengah depan topi;
    c. ukuran dengan diameter paling besar 7cm (tujuh sentimeter) dapat digunakan
    sebagai logo/lambang pada map, cover proposal, cover buku, cover program, dan
    sejenisnya, yang dapat diletakkan pada bagian tengah cover atau bagian lain
    sesuai kepantasan disain;
    d. ukuran dengan diameter 2cm (dua sentimeter) sampai dengan 4cm (empat
    sentimeter) dapat digunakan sebagai atribut/logo pada lencana atau pin untuk
    kegiatan-kegiatan Karang Taruna diberbagai tingkatan, yang tata letaknya pada
    lencana/pin di tengah atau agak disebelah atas, sedangkan peletakan
    lencana/pin pada dada sebelah kiri dari baju/seragam. Ukuran dengan diameter
    2cm (dua sentimeter) sampai dengan 4cm (empat sentimeter) juga dapat
    digunakan sebagai logo/lambar organisasi pada ikat pinggang baik untuk seragam
    maupun untuk sehari-hari, yang diletakkan di tengah dari kepala ikat pinggang;
    e. ukuran dengan diameter 2cm (dua sentimeter) sampai dengan 2,5cm (dua
    koma lima sentimeter) digunakan sebagai logo/lambang organisasi pada
    kop surat, amplop, piagam dan sertifikat kegiatan organisasi, yang tata letaknya
    pada bagian kiri (untuk kop dan amplop) dan pada bagian tengah atau bagian lain
    sesuai kepantasan untuk sertifikat dan piagam;
    f. ukuran dengan diameter 1,5cm (satu koma lima sentimeter) digunakan sebagai
    logo/lambang organisasi pada stempel/cap besar pengurus Karang Taruna untuk
    kepentingan surat-menyurat, perjanjian, dan sejenisnya di semua tingkatan yang
    diletakkan di bagian tengah stempel/cap bundar yang berdiameter 3cm (tiga
    sentimeter). Ukuran dengan diameter 1,5 cm (satu koma lima) juga dapat
    digunakan sebagai logo/lambang organisasi pada stempel/cap kepanitiaan yang
    dibentuk oleh Karang Taruna, yang diletakkan dibagian tengah untuk bentuk
    stempel bundar yang berdiameter 3cm (tiga sentimeter) atau di bagian kiri
    untuk bentuk stempel empat persegi panjang yang berukuran standar paling besar
    2cm (dua sentimeter) x 5cm (lima sentimeter);
    g. ukuran dengan diameter 1cm (satu sentimeter) digunakan sebagai
    logo/lambang organisasi pada stempel/cap kecil pengurus Karang Taruna untuk
    kepentingan administrasi pada kartu anggota, kartu iuran, dan sejenisnya di
    semua tingkatan yang diletakkan pada bagian tengah stempel/cap bundar yang
    berdiameter 2cm (dua sentimeter);
    h. ukuran dengan diameter 50cm (lima puluh sentimeter) sampai dengan 1m (satu
    meter) digunakan sebagai logo/lambang organisasi pada spanduk untuk kegiatan-
    kegiatan Karang Taruna yang tata letaknya pada sisi sebelah kiri spanduk serta
    pada backdrop untuk kegiatan- kegiatan Karang Taruna yang tata letaknya pada
    bagian tengah atau pada sisi sebelah kiri atau pada bagian lain sesuai kepantasan
    disain;
    i. ukuran dengan diameter paling sedikit 15cm (lima belas sentimeter) sampai
    dengan 50cm (lima puluh sentimeter) dapat digunakan sebagai logo/lambang
    organisasi pada umbul-umbul, standing banner, x- banner, atau produk advertising
    39
    lainnya untuk kegiatan-kegiatan Karang Taruna yang tata letaknya disesuaikan
    dengan kepantasan disain dan etika keorganisasian;
    j. ukuran dengan diameter paling besar 2m (dua meter) juga dapat digunakan
    sebagai logo/lambang organisasi pada billboard dan produk advertising lainnya
    untuk kegiatan-kegiatan dan pencitraan Karang Taruna yang tata letaknya
    disesuaikan dengan kepantasan disain;
    k. ukuran lambang Karang Taruna yang menyesuaikan adalah pada panji dan
    bendera yang menyesuaikan dengan ukuran panji dan bendera tersebut, yakni
    sebesar 2/3 (dua pertiga) dari ukuran panji dan bendera tersebut yang
    peletakkannya persis di tengah-tengah panji dan bendera Karang Taruna;
    l. ukuran lambang Karang Taruna dapat menyesuaikan lebih lanjut pada berbagai
    media dengan tata letak yang menyesuaikan dengan kepantasan dan etika;
    m. lambang Karang Taruna dapat menjadi ikon dan/atau branding bagi Karang
    Taruna desa atau kelurahan atau nama lain tertentu dengan modifikasi, baik
    tambahan disain maupun ukuran tanpa mengubah keutuhan lambang Karang
    Taruna; dan
    n. unsur warna dalam lambang Karang Taruna dapat dihilangkan dalam arti dibuat
    dalam satu warna untuk kepentingan di media-media tertentu yakni: lencana,
    piagam penghargaan, sertifikat, cendera mata, plakat dan seragam tambahan.
    Pasal 2
    Seragam
  5. Pakaian Dinas Upacara
    a. Design :
    40
    b. Pengertian
    Seragam resmi Karang Taruna atau disebut juga pakaian dinas upacara adalah
    seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan seremonial baik dalam
    bentuk upacara kenegaraan, peringatan hari besar nasional, dan pertemuan
    atau forum-forum resmi organisasi yakni temu karya, rapat kerja dan forum-
    forum ilmiah.
    c. Seragam resmi Karang Taruna atau disebut juga pakaian dinas upacara
    (PDU) terdiri dari :
    1) kemeja lengan panjang berwarna putih;
    2) tambahan kelengkapan dasi dengan warna menyesuaikan;
    3) jas Karang Taruna dengan warna dasar biru dongker (biru gelap), yang
    bertuliskan nama KARANG TARUNA dengan huruf kapital pada dada
    sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan
    mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kiri, serta
    lambang wilayah (kecuali Pengurus Nasional Karang Taruna/ PNKT) dan
    nama tingkatan kepengurusan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
    4) tulisan nama Karang Taruna, nama pemakai, dan nama tingkatan
    kepengurusan berwarna kuning emas;
    5) celana panjang warna biru dongker (biru gelap) untuk laki-laki atau
    perempuan, atau rok panjang warna biru dongker untuk perempuan;
    6) sepatu hitam (pantofel); dan
    7) tambahan kelengkapan kaus kaki dengan warna dan motif yang
    menyesuaikan.
  6. Pakaian Dinas Harian (PDH)
    a. Design :
    1) Pakaian Dinas Harian I
    41
    2) Pakaian Dinas Harian II
    b. Pengertian
    Seragam Harian Karang Taruna atau disebut juga pakaian dinas harian (PDH)
    adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat
    harian/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan di
    masyarakat.
    c. Seragam Harian Karang Taruna terdiri dari :
    1) PDH 1, berbentuk: kemeja lengan pendek dengan warna dasar dominan
    biru benhur (biru langit), bertuliskan nama KARANG TARUNA dengan huruf
    kapital berwarna kuning pada dada sebelah kiri, nama pemakai berwarna
    kuning pada dada sebelah kanan, mengenakan lambang Karang Taruna pada
    sisi bahu sebelah kiri, serta lambang wilayah (kecuali Pengurus Nasional
    Karang Taruna/PNKT) dan nama tingkatan kepengurusan Karang
    Taruna berwarna kuning pada sisi bahu sebelah kanan;
    2) PDH 2, berbentuk: kemeja lengan pendek dengan warna dasar putih,
    mengenakan lambang Karang Taruna dengan tulisan nama KARANG TARUNA
    dengan huruf kapital di bawahnya berwarna hitam pada dada sebelah kiri,
    nama pemakai berwarna hitam pada dada sebelah kanan, serta lambang
    wilayah (kecuali PNKT) dan nama tingkatan kepengurusan Karang Taruna
    berwarna hitam pada sisi bahu sebelah kanan;
    3) kemeja pakaian dinas harian 1 maupun pakaian dinas harian 2 dapat di
    variasikan dengan tambahan warna dan corak/model lain sesuai
    kepantasan dan ciri khas wilayah masing-masing;
    4) celana panjang bahan/jeans warna bebas dan menyesuaikan, serta rapih
    (tidak kusam dan robek);
    5) sepatu model dan warna bebas yang layak pakai;
    6) tambahan kelengkapan kaus kaki dengan warna dan corak yang
    menyesuaikan;
    7) topi Karang Taruna berwarna biru dongker (biru gelap) atau hitam dengan
    lambang Karang Taruna di depannya, nama Karang Taruna di samping kiri
    dan pemakai di samping kanan.
  7. Pakaian Dinas Lapangan
    a. Design :
    42
    Catatan :- Kemeja Warna Hitam
    b. Pengertian :
    Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau disebut Seragam Satuan Bakti adalah
    seragam yang diperuntukkan bagi Satuan Bakti Serbaguna Karang Taruna
    (Sakti Sekata) yang dibentuk sebagai unit teknis Karang Taruna.
    c. Seragam Satuan Bakti Karang Taruna terdiri dari:
    1) kemeja lengan panjang dengan warna dasar hitam, bertuliskan nama
    KARANG TARUNA dengan huruf kapital pada dada sebelah kiri, nama pemakai
    pada dada sebelah kanan, mengenakan lambang Karang Taruna, lambang
    wilayah dan nama tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan,
    serta dapat ditambahkan lambang sakti sekata didada sebelah kanan dan
    brevet tertentu sesuai ketrampilan khusus pemakai pada lengan, kerah baju
    atau dada kanan-kiri sesuai kepantasan;
    2) tulisan Karang Taruna, nama pemakai, dan nama tingkatan wilayah
    berwarna kuning emas
    3) kemeja berbahan navy (kaku dan keras);
    4) celana panjang bahan kaku dan keras seperti kemeja dengan warna yang
    sama dengan warna kemeja;
    5) sepatu model laras dan berwarna hitam atau warna yang menyesuaikan;
    6) tambahan kelengkapan kaus kaki dengan warna menyesuaikan;
  8. Topi Karang Taruna
    a. Design
    43
    b. Pengertian
    Topi Karang Taruna berwarna hitam dengan lambang Karang Taruna di
    depannya, nama Karang Taruna berwarna kuning emas di samping kiri dan
    nama pemakai berwarna kuning emas di samping kanan.
    Pasal 3
    Bendera
    Bendera Karang Taruna adalah sebagai berikut :
  9. Design
  10. Pengertian
    Bendera Resmi adalah bendera yang menjadi simbol dan perlambang utama
    organisasi Karang Taruna sebagai identitas tunggal dalam membangun
    kesejajaran dengan kelembagaan lainnya.
  11. Bentuk dan ukuran
    Bentuk dan ukuran bendera resmi Karang Taruna diatur sebagai berikut:
    a. berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 180cm (seratus delapan
    sentimeter) dan ukuran lebar 120cm (seratus duapuluh sentimeter) sebagai
    ukuran terbesar atau ukuran turunannya dengan perbandingan 3:2;
    b. terbuat dari bahan terbaik yang agak tebal (2 lapis);
    c. di tengah-tengah bendera resmi terdapat lambang Karang Taruna di kedua
    sisinya dengan ukuran garis tengah 60cm (enam puluh sentimeter);
    d. di bawah lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan huruf kapital di
    kedua sisinya dengan warna tulisan kuning emas dan ukuran tinggi tulisan 10cm
    (sepuluh sentimeter);
    e. warna dasar adalah biru benhur (biru langit) dengan pinggiran berwarna
    kuning emas yang melingkari warna dasar;
    f. pada sisi bendera terdapat rumbai warna biru tua, kecuali sisi yang melekat
    pada tiang;
    g. bendera resmi diikatkan pada tiang dengan 3 (tiga) buah tali pengikat,
    tinggi tiang 3m (tiga meter), berbentuk bulat, dan bergaris tengah 4cm (empat
    sentimeter); dan
    h. pada puncak tiang bendera diberi kepala tiang (mustika) berbentuk bunga
    teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20cm (dua puluh sentimeter), bergaris
    tengah 10cm (sepuluh sentimeter), dan terbuat dari logam.
    Pasal 4
    Panji
    44
    Panji Karang Taruna adalah sebagai berikut :
  12. Design
  13. Pengertian
    Panji adalah simbol pataka dan kekramatan organisasi Karang Taruna yang
    menjadi perlambang utama sebagai bagian dari bangsa dan negara.
  14. Bentuk dan ukuran
    Bentuk dan ukuran panji Karang Taruna diatur sebagai berikut:
    a. warna dasar kuning;
    b. panjang 180cm (seratus delapan puluh sentimeter) dan lebar 120cm
    (seratus dua puluh sentimeter) sebagai ukuran terbesar atau ukuran turunannya
    dengan perbandingan 3:2;
    c. terbuat bahan terbaik (beludru) dan agak tebal (2 lapis);
    d. di tengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna pada kedua sisinya yang
    bergaris tengah 60cm (enam puluh senti meter);
    e. di bawah lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan huruf kapital pada
    kedua sisinya dengan warna tulisan hitam dan ukuran tinggi tulisan 10cm
    (sepuluh sentimeter);
    f. di ketiga sisinya (yang tidak melekat pada tiang) diberi rumbai warna kuning
    emas dengan panjang 6cm (enam sentimeter);
    g. panji diikatkan pada tiang dengan tiga buah tali pengikat, tinggi tiang 3m (tiga
    meter), berbentuk bulat, dan bergaris tengah 4cm (empat sentimeter);
    h. pada puncak tiang panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk bunga
    Teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20cm (dua puluh sentimeter), bergaris
    tengah 10cm (sepuluh sentimeter), dan terbuat dari logam;
    i. pada panji Karang Taruna tidak boleh diberi tulisan nama wilayah, hanya boleh
    ada tulisan Karang Taruna dengan huruf kapital di bawah logo Karang Taruna.
    Pasal 5
    Dasa Sakti
    Dasa Sakti Karang Taruna adalah sikap, prinsip, budaya dan etos Karang Taruna yang
    harus menjadi landas gerak dan langkah setiap insan Karang Taruna dalam berkarya dan
    mengabdi pada masyarakatnya. Teks Dasa Sakti Karang Taruna adalah sebagai berikut:
  15. Karang Taruna berwatak sosial.
  16. Karang Taruna bertempat kedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
    45
  17. Karang Taruna bersifat lokal yang dilandasi oleh nilai-nilai kearifan budaya
    setempat.
  18. Karang Taruna berbentuk otonom yakni menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan
    sosial secara mandiri dan bersinergi untuk masyarakatnya.
  19. Karang Taruna bersifat non-partisan yakni independen dalam pendirian politiknya.
  20. Sumberdaya manusia Karang Taruna adalah pejuang yang dengan pengetahuan dan
    kepribadiannya selalu berkarya nyata.
  21. Tugas Karang Taruna adalah mengembangkan potensi generasi muda dan
    masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan
    program prioritas nasional.
  22. Karang Taruna memiliki keanggotaan terbesar dan terbuka bagi seluruh warga
    masyarakat tanpa memandang jenis kelamin, status sosial ekonomi, agama, suku
    dan pendirian politik.
  23. pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna diselenggarakan oleh
    kepengurusan yang bersifat konsolidatif dan koordinatif.
  24. Karang Taruna adalah komponen utama bangsa dalam pengembangan kemitraan
    pembangunan kesejahteraan sosial dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan
    bangsa.
    Pasal 6
    Mars
  25. Mars Karang Taruna adalah lagu penyemangat bagi anggota organisasi yang di
    sesuaikan dengan visi dan tujuan organisasi tersebut, untuk lebih giat bekerja dan
    berkarya nyata.
  26. Mars Karang Taruna diciptakan oleh Gunadi Said, dengan Notasi dan lirik Mars
    sebagai berikut:
    46
  27. Tujuan Mars
    a. membangkitkan semangat juang warga Karang Taruna dalam
    mengemban tugas di bidang pembangunan kesejahteraan sosial;
    b. memupuk dan mengembangkan rasa Kesetiakawanan Sosial antar sesama
    warga Karang Taruna; dan
    c. membangkitkan semangat cinta tanah air dan tekad untuk berjuang dan
    mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
    BAB II
    KEANGGOTAAN
    Pasal 7
    Jenis Keanggotaan
  28. Keanggotaan Karang Taruna berbasis di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
  29. Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif.
  30. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis)
    sebagai Warga Layanan karena sifat Karang Taruna sebagai organisasi
    kemasyarakatan yang berkarakter pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yakni
    seluruh generasi muda yang berusia 13 s/d 45 tahun.
  31. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 17 s/d 45 tahun
    karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan
    organisasi Karang Taruna dan program-programnya;
    Pasal 8
    Persyaratan Menjadi Anggota Aktif
  32. Persyaratan menjadi Anggota Aktif Karang Taruna adalah sebagai berikut:
    a. setiap Warga Negara Indonesia yang ingin menjadi anggota aktif Karang
    Taruna, dapat menyampaikan permohonan kepada Pengurus Karang
    Taruna Desa/Kelurahan (PKTD/L);
    b. bersedia menaati, mematuhi dan menjalankan seluruh anggaran dasar,
    anggaran rumah tangga, peraturan, keputusan dan kebijakan Karang
    Taruna, serta mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan oleh Karang
    Taruna;
  33. Kepada pemohon diberikan status Anggota aktif dan berhak menerima Kartu
    Tanda Anggota Aktif yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pengurus.
  34. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
    Pasal 9
    Pemberhentian Keanggotaan
  35. Keanggotaan Anggota Aktif berhenti karena:
    a. meninggal dunia;
    b. atas permintaan sendiri; dan
    c. diberhentikan.
  36. Untuk point a berlaku juga bagi Anggota Pasif, sedangkan untuk poin b dan c secara
    otomatis yang bersangkutan kembali menjadi Anggota Pasif.
    47
    Pasal 10
    Hak dan Kewajiban Anggota
  37. Setiap anggota memiliki hak:
    a. Mendapatkan pelayanan yang memadai dalam rangka penyelenggaraan program-
    program organisasi;
    b. Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara
    lisan maupun tertulis kepada organisasi;
    c. Menjadi Pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi
    persyaratan tertentu; dan
    d. Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme
    organisasi.
  38. Setiap anggota, terutama Anggota Aktif, memiliki kewajiban:
    a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna serta
    ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
    b. Membayar iuran;
    c. Menjaga nama baik organisasi;
    d. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif.
    Pasal 11
    Pemberhentian dan pemberhentian sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya
    secara terpisah dalam Peraturan Organisasi.
    Pasal 12
    Sanksi – Sanksi
    Sanksi diberikan kepada anggota dan/atau pengurus Karang Taruna apabila:
  39. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-Keputusan
    Karang Taruna lainnya;
  40. Melakukan perbuatan melanggar hukum; dan/atau
  41. Melakukan perbuatan yang merusak nama baik Karang Taruna.
    Pasal 13
    Bentuk-Bentuk Sanksi
  42. Peringatan lisan;
  43. Peringatan tertulis;
  44. Pemberhentian sementara sebagai anggota aktif dan/atau pengurus Karang
    Taruna; dan
  45. Pemberhentian tetap sebagai anggota aktif dan/atau pengurus Karang Taruna.
    Pasal 14
    Mekanisme Pembelaan Diri
  46. Pembelaan diri setiap anggota dan pengurus yang terkena sanksi dapat dilakukan
    dengan permohonan banding sekaligus yang ditujukan kepada Pengurus Karang
    Taruna Provinsi (PKTP) untuk diverifikasi, diperiksa dan diputuskan;
    48
  47. Atas upaya banding tersebut, para pihak yang tidak bisa menerima keputusan
    Pengurus Karang Taruna Provinsi (PKTP), dapat mengajukan kasasi kepada Pengurus
    Nasional Karang Taruna (PNKT) untuk diperiksa dan diputuskan;
  48. Keputusan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) bersifat final dan mengikat.
    Pasal 15
    Tata Cara Pemberhentian Anggota
  49. Pemberhentian keanggotaan karena alasan mengundurkan diri dilaksanakan di
    tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnza.
  50. Bagi anggota yang mendapatkan sanksi karena melanggar Anggaran Dasar dan
    Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Karang Taruna lainnya dapat
    diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara.
  51. Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota sebagaimana
    diatur pada ayat (2), diputuskan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2
    (dua) kali berturut-turut dalam rentang waktu minimal 7 (tujuh) hari.
    BAB III
    KEPENGURUSAN
    Pasal 16
  52. Kepengurusan Karang Taruna dibentuk ditingkat desa/kelurahan atau sebutan
    lainnya dalam forum Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT).
  53. Pembentukan kepengurusan ditingkat kecamatan sampai dengan nasional juga
    dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi masing-masing yang disebut
    Temu Karya Karang Taruna (TKKT) atau Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT)
    untuk tingkat nasional.
  54. Untuk menjamin dayaguna dan hasilguna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan
    Karang Taruna dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
  55. Pengurus Pleno adalah semua pengurus yang secara definitif dikukuhkan melalui
    Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan.
  56. Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua/Ketua Umum,
    para Wakil Ketua (Wakil Ketua Umum dan para Ketua untuk tingkat nasional),
    Sekretaris/Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris (Wakil Sekretaris Jenderal untuk
    tingkat nasional), serta Bendahara/Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara (Wakil
    Bendahara Umum untuk tingkat nasional), yang wajib disahkan dalam forum
    pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna diwilayahnya.
    Pasal 17
    Pembentukan Kepengurusan
  57. Pembentukan kepengurusan dilakukan dalam forum pengambilan keputusan
    tertinggi dimasing-masing tingkatannya apabila:
    a. Pengurus sebelumnya telah habis masa bhakti atau periodisasinya;
    b. Dalam masa bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 1 (satu)
    tahun untuk tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan 2 (dua) tahun untuk
    tingkat kecamatan s/d. nasional, tidak menunjukkan keaktifan sejak
    pembentukkannya dalam forum pengambilan keputusan tertinggi (MWKT/TKKT);
    49
    c. Terjadi pemekaran suatu wilayah baru.
  58. Untuk ketentuan dalam butir b dan c ayat 1 diatas, maka pengurus satu tingkat
    diatasnya membentuk caretaker kepengurusan;
  59. Untuk ketentuan dalam butir a ayat 1 diatas, pengurus satu tingkat diatasnya
    membentuk caretaker apabila masa jabatan (masa bhakti) kepengurusan telah habis
    sesuai dengan SK pengesahannya, namun belum juga diselenggarakan forum
    pengambilan keputusan tertinggi diwilayah yang bersangkutan;
  60. Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan
    lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga
    Karang Taruna ini;
  61. Uraian/pembagian tugas dan tata cara pengukuhan kepengurusan selanjutnya
    ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri yang tidak terpisahkan dari
    Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna ini.
    Pasal 18
    Kriteria Pengurus
  62. Secara umum, untuk menjadi Pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi
    kriteria sebagai berikut:
    a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
    c. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
    d. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
    e. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun
    dengan berbagai pihak;
    f. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun untuk tingkat desa/kelurahan
    atau sebutan lainnya, 21-40 tahun untuk tingkat kecamatan, 25-50 tahun untuk
    tingkat Kabupaten/kota, dan 30-55 tahun untuk tingkat provinsi s/d. nasional;
    g. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui aspek ke-
    Karang Taruna-an;
    h. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
    i. Pernah duduk sebagai pengurus Karang Taruna minimal 2 (dua) tingkat
    dibawahnya, atau yang direkomendasikan secara khusus karena kecakapannya
    dalam berorganisasi dan kecakapan lain yang sangat dibutuhkan untuk
    pengembangan Karang Taruna diwilayahnya;
    j. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat kabupaten/
    kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat
    kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat desa/kelurahan
    atau sebutan lainnya.
  63. Secara rinci dan spesifik, kriteria pengurus untuk masing-masing tingkatan dapat
    dirumuskan dan ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi masing-
    masing.
    Pasal 19
    Pemberhentian Pengurus dan Pergantian Antarwaktu (PAW)
  64. Seorang pengurus dinyatakan berhenti jika:
    a. Meninggal dunia;
    b. Karena habis masa baktinya;
    c. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
    50
    d. Diberhentikan untuk sementara waktu (non-aktif) karena kasus-kasus pidana
    tertentu yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang
    apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan
    haknya untuk menjadi pengurus kembali;
    e. Diberhentikan dengan hormat apabila selama kurun waktu sekurang-kurangnya 1
    (satu) tahun dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan
    diberikan teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata
    tidak dapat menunjukkan keaktifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas
    dan kewajibannya sebagai pengurus;
    f. Diberhentikan dengan hormat apabila setelah diberi peringatan tertulis nyata-
    nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang
    membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam
    keberlangsungan roda organisasi;
    g. Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak
    nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti di
    depan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;
  65. Apabila seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai pengurus, maka Rapat
    Pengurus Pleno (RPP) berwenang mencarikan penggantinya selama masa bakti
    berjalan (Pergantian Antarwaktu/PAW) dengan tata cara yang diatur lebih lanjut
    dalam Peraturan Organisasi tersendiri.
  66. Proses PAW dalam setiap kepengurusan Karang Taruna dapat diselenggarakan
    maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa bakti (periode).
  67. Pengurus hasil PAW dapat ditetapkan oleh forum RPP yang disahkan oleh SK dari
    Pengurus satu tingkat diatasnya (Mensos RI untuk tingkat nasional).
    Pasal 20
    Evaluasi Kepengurusan
  68. Pada dasarnya tingkat keaktifan dan pelanggaran (etika dan prosedur)
    keorganisasian bagi pengurus diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun waktu
    sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan:
    a. Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pengurus yang ketentuannya
    sebagaimana tertuang dalam pasal berikut dibawah ini.
    b. Tidak dapat menunjukkan kesungguhannya sebagai pengurus dalam hal:
    1) Kehadiran dalam rapat dan kegiatan organisasi lainnya yang sangat minim;
    2) Kurangnya aktivitas komunikasi dan koordinasi dalam kepengurusan;
    3) Kurangnya kontribusi dalam pemikiran, tenaga dan materil;
    sebagaimana surat pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus yang
    bersangkutan.
  69. Evaluasi kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak dilakukan
    sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali disetiap tingkatan oleh Pengurus Harian
    untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam forum RPP.
  70. Evaluasi kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi PAW juga menyangkut
    pemutasian (pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang
    dianggap tepat sesuai dengan prinsip manejemen.
  71. Evaluasi kepengurusan memungkinkan adanya penambahan dan pengurangan jumlah
    pengurus sepanjang didasari oleh kepentingan efektifitas dan efisiensi serta tidak
    bertentangan dengan ketentuan komposisi minimal yang disyahkan oleh Sidang
    Pleno dalam forum pengambilan keputusan tertinggi dimasing-masing tingkatannya.
    51
    Pasal 21
    Hak dan Kewajiban Pengurus
  72. Setiap pengurus berhak:
    a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;
    b. Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun
    kesempatan;
    c. Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
    d. Mempunyai hak suara dalam RPP;
  73. Setiap pengurus berkewajiban:
    a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan
    ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
    b. Menjaga nama baik organisasi;
    c. Membayar iuran Pengurus Karang Taruna yang disepakati bersama;
    d. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
    e. Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-
    masing.
    Pasal 22
    Janji Pengurus
    Setelah dilantik dan dikukuhkan oleh Kepala Daerah (Menteri Sosial untuk PNKT),
    pengurus secara bersama-sama mengucapkan janji sebagai berikut:
    “Demi Allah/Atas nama Tuhan/Atas nama Sang Budha/Demi Sang Hyang Widhi, saya
    berjanji:
  74. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus Karang Taruna
    ……………………………. dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya:
  75. Taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna serta
    ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku lainnya;
  76. Setia dan teguh pada amanah Temu Karya;
  77. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkan jabatan
    saya tersebut secara moral maupun organisasional.”
    BAB IV
    PIMPINAN ORGANISASI
    Pasal 23
    Ketua/Ketua Umum
  78. Setiap kepengurusan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua atau Ketua Umum
    untuk tingkat nasional;
  79. Ketua yang bersangkutan dan Ketua Umum dapat dipilih kembali untuk dua kali
    masa jabatan (periode) berturut-turut;
  80. Dalam hal Ketua yang telah menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut
    dianggap berprestasi, dikehendaki oleh pengurus satu tingkat dibawahnya serta
    mendapat rekomendasi dan dispensasi dari pengurus satu tingkat diatasnya, dapat
    dipilih kembali untuk ketiga kali masa jabatan berturut-turut;
  81. Ketentuan terkait pasal 3 diatas selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan
    Organisasi yang mengatur tentang kepengurusan;
    52
  82. Tata cara pemilihan Ketua/Ketua Umum diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga Karang
    Taruna ini;
    Pasal 24
    Kriteria Ketua/Ketua Umum
  83. Secara umum, Ketua/Ketua Umum Pengurus Karang Taruna harus memenuhi kriteria
    sebagai berikut:
    a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
    c. Pendidikan minimal SLTP untuk tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya,
    SLTA untuk tingkat kecamatan dan kabupaten/kota, dan Strata 1 untuk tingkat
    provinsi dan nasional;
    d. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
    e. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
    f. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun
    dengan berbagai pihak;
    g. Bukan anggota/pengurus Partai Politik (khusus untuk Ketua Karang Taruna
    Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya);
    h. Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
    i. Memiliki kemampuan untuk memimpin
    j. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun untuk tingkat desa/kelurahan
    atau sebulan lain, minimal 21 tahun dan maksimal 40 tahun untuk tingkat
    kecamatan, minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun untuk tingkat
    kabupaten/kota, dan minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun untuk tingkat
    provinsi dan nasional.
    k. Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorganisasian pada umumnya;
    l. Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak
    lain;
    m. Pernah dan aktif menjadi Pengurus pada kepengurusan Karang Taruna
    ditingkatannya selama 1 (satu) periode atau Ketua Pengurus Karang Taruna
    ditingkat bawahnya; dan
    n. Tidak sedang tersangkut perkara melawan hukum dengan ancaman hukuman
    lebih dari 5 (lima) tahun;
  84. Secara rinci dan spesifik, kriteria khusus Ketua/Ketua Umum dapat dirumuskan dan
    ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di masing-masing
    tingkatan Karang Taruna.
    Pasal 25
    Pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu Ketua/Ketua Umum
  85. Seorang Ketua/Ketua Umum dinyatakan berhenti jika:
    a. Meninggal dunia;
    b. Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum
    pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna setelah menyampaikan
    pertanggungjawabannya;
    c. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak
    memungkinkan untuk menjabat lagi;
    53
    d. Diberhentikan untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena keterlibatannya
    dalam kasus-kasus pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi,
    yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan
    diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua/Ketua Umum;
    e. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di
    depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan
    dirinya sendiri;
    f. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP Diperluas (yang mengundang pimpinan
    Karang Taruna satu tingkat dibawahnya) jika ternyata dalam kurun waktu
    sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan
    tanggung jawabnya sehinga kepengurusan/organisasi tidak berjalan
    sebagaimana amanat forum pengambilan keputusan tertinggi;
  86. Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a, c, e, dan f pasal ini, apabila
    terjadi dalam masa bakti berjalan, maka dibentuk (diusulkan dan ditunjuk) seorang
    Pejabat Sementara (Pjs) Ketua/Ketua Umum yang mekanismenya diatur lebih lanjut
    dalam Peraturan Organisasi tersendiri;
  87. Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir d pasal ini, apabila terjadi
    dalam masa bhakti berjalan, maka dibentuk (diusulkan dan ditunjuk) seorang
    Pelaksana tugas (Plt) Ketua/Ketua Umum yang mekanismenya diatur lebih lanjut
    dalam PO tersendiri;
    Pasal 26
    Setelah dinyatakan sah terpilih dalam forum pengambilan keputusan tertinggi
    diwilayahnya, seorang Ketua/Ketua Umum terpilih harus mengucapkan sumpah di depan
    forum pengambilan keputusan tertinggi tersebut dipimpin oleh Pimpinan Sidang Pleno
    dengan teks sebagai berikut:
    “Demi Allah/Atas nama Tuhan/Atas nama Sang Budha/Demi Sang Hyang Widhi, saya
    berjanji:
  88. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua/Ketua Umum Karang
    Taruna ……………….. dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya:
  89. Akan menjalankan organisasi dengan kepemimpinan yang dijiwai oleh Anggaran
    Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan ketentuan organisasi lainnya;
  90. Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu
    Karya;
  91. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkannya secara
    moral maupun organisasional.”
    BAB V
    STRUKTUR KEPENGURUSAN
    Pasal 27
  92. Setiap Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya memiliki
    kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
    a. Ketua;
    b. Sekretaris;
    c. Bendahara;
    d. Bidang-bidang yang mengakomodir kebutuhan organisasi dan program kerja pokok
    dan pendukung;
    54
  93. Setiap Pengurus Karang Taruna mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi
    memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
    a. Ketua;
    b. Wakil Ketua, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
    c. Sekretaris;
    d. Wakil Sekretaris, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
    e. Bendahara;
    f. Wakil Bendahara, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
    g. Bidang-bidang yang mengakomodir kebutuhan organisasi dan koordinasi program
    kerja pokok dan pendukung;
  94. Pengurus Nasional Karang Taruna memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-
    kurangnya terdiri dari:
    a. Ketua Umum;
    b. Wakil Ketua Umum, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
    c. Ketua-Ketua, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
    d. Sekretaris Jenderal;
    e. Wakil Sekretaris Jenderal, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
    f. Bendahara Umum;
    g. Wakil Bendahara Umum, yang jumlahnya sesuai kebutuhan;
    h. Bidang-bidang yang mengakomodir kebutuhan organisasi dan koordinasi program
    kerja pokok dan pendukung;
  95. Istilah bidang di tingkat nasional disebut Departemen dan Divisi, istilah bidang di
    tingkat provinsi disebut Biro, istilah bidang di tingkat kabupaten/kota disebut
    Bidang, istilah bidang ditingkat kecamatan disebut Bagian, dan istilah bidang di
    tingkat desa /kelurahan atau sebutan lainnya disebut Seksi.
    BAB VI
    MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
    Pasal 28
    Pengertian
    Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah lembaga perangkat Karang Taruna
    (diluar kepengurusan) yang menghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh
    masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak
    memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Tarunanya
    Pasal 29
    Tugas
    MPKT memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan dan arahan atas hal-hal yang
    bersifat substansial dan nilai-nilai utama Karang Taruna agar Karang Taruna diberbagai
    tingkatan dapat terus diberdayakan dan dikembangkan fungsi-fungsi dan perannya
    dalam penanggulangan permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda guna
    meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
    Pasal 30
    Fungsi
    Dalam menjalankan tugasnya, maka MPKT memiliki fungsi-fungsi:
    55
  96. Menampung aspirasi para alumni/mantan pengurus/aktivis Karang Taruna yang
    sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus karena persyaratan usia serta
    karena ketidak-bersediaan dan ketidak-terpilihannya menjadi pengurus;
  97. Menjadi lembaga konsultasi bagi Karang Taruna dalam menyelenggarakan aktivitas
    organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi;
  98. Menjadi lembaga pengarah bagi Karang Taruna terutama menyangkut aspek nilai-
    nilai dan substansial dari Karang Taruna, dan karenanya memiliki kewenangan untuk
    mengembangkan komunikasi dan menjalankan fungsi konsultasi baik dengan
    kepengurusan Karang Taruna maupun dengan Pembina Karang Taruna yang
    bersangkutan;
  99. Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang Taruna dalam setiap
    kebijakan dan pengambilan keputusan yang bersifat politis dan strategis;
  100. Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi Karang Taruna dalam
    mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaannya;
  101. Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna di wilayahnya;
  102. Mengakomodir kepakaran dan kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan
    disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna.
    Pasal 31
  103. MPKT dibentuk pada forum pengambilan keputusan tertinggi (Temu Karya dan
    MWKT) di masing-masing wilayahnya yang ditetapkan oleh forum tersebut untuk
    kemudian disahkan oleh Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dan dapat
    dikukuhkan secara bersamaan dalam Surat Keputusan Kepengurusan yang
    dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Menteri Sosial untuk MPNKT).
  104. MPKT dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang Wakil Ketua
    (jika dibutuhkan) merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil
    Sekretaris (jika dibutuhkan) merangkap anggota, yang berasal dari mantan pengurus
    yang bersangkutan;
  105. Keanggotaan MPKT bersumber dari mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya
    masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila
    memungkinkan;
  106. Keanggotaan MPKT yang berasal dari pengurus harus berdasarkan kriteria meliputi
    kompetensi, kepedulian, aksesibilitas, dan urgensinya, karena itu tidak semua
    mantan pengurus otomatis menjadi anggota MPKT diwilayahnya;
    BAB VII
    UNIT TEKNIS KARANG TARUNA (UTKT)
    Pasal 32
  107. Pengurus Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan
    pengembangan organisasi dan program-programnya;
  108. Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan
    Karang Taruna dan pembentukkannya harus melalui mekanisme pengambilan
    keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;
  109. Unit Teknis disyahkan dan dilantik oleh Pengurus Karang Taruna yang
    membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggung-jawabkan
    kinerjanya kepada Pengurus Karang Taruna yang membentuknya.
    56
    BAB VIII
    BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN
    Pasal 33
    Musyawarah Warga Karang Taruna
  110. Musyawarah Warga Karang Taruna adalah forum pengambilan keputusan tertinggi
    Warga Karang Taruna di desa/kelurahan, yang selanjutnya disingkat MWKT.
  111. MWKT diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan masa bakti
    kepengurusan Karang Taruna di desa/kelurahan.
  112. MWKT dihadiri oleh seluruh Warga Karang Taruna di desa/kelurahan yang
    bersangkutan, yakni seluruh remaja/pemuda yang telah berusia 17 tahun (atau
    sudah menikah) hingga usia 45 tahun, sebagai peserta, ditambah Pengurus Karang
    Taruna Kecamatan yang bersangkutan sebagai peninjau.
  113. Untuk hal-hal tertentu dimana tidak dimungkinkan ketentuan sebagaimana ayat 3
    pasal ini, maka MWKT dapat dihadiri oleh perwakilan remaja/pemuda dari organisasi
    rukun remaja, remaja masjid/musholah, remaja dari kelompok sosial/keagamaan
    tertentu, dan perwakilan remaja/pemuda dari RT/RW/dusun/kampung atau sebutan
    sejenisnya tanpa menghilangkan aspek demokratisasinya.
  114. MWKT berwenang untuk menilai kinerja Pengurus Karang Taruna masa bakti
    terdahulu, menetapkan program kerja masa bakti berikutnya, memilih Ketua,
    Pengurus dan MPKT untuk periode berikutnya, serta menetapkan rekomendasi yang
    dibutuhkan.
    Pasal 34
    Musyawarah Warga Karang Taruna Luar Biasa
  115. Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Luar Biasa Desa/Kelurahan diadakan
    atas permintaan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
    Warga/Anggota Karang Taruna yang ada di Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
  116. Dalam permintaan sebagaimana disebut pada ayat 2, harus menyebutkan agenda
    dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Musyawarah Warga Karang Taruna
    (MWKT) Luar Biasa Desa/Kelurahan.
  117. Penyelenggaraan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Luar Biasa
    Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus mendapat
    persetujuan Pengurus Karang Taruna Kecamatan.
    Pasal 35
    Temu Karya Nasional
  118. Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT) merupakan forum pengambilan
    keputusan tertinggi kepengurusan Karang Taruna ditingkat nasional dan
    diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
  119. Dalam hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT)
    dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) PKTP, maka dapat
    diselenggarakan Temu Karya Nasional Luar Biasa Karang Taruna (TKNLBKT).
    Pasal 36
    Peserta TKN
    57
    TKNKT dihadiri oleh PNKT dan PKTP sebagai Peserta Penuh dan PKTK/Kab. serta Majelis
    Pertimbangan Nasional Karang Taruna sebagai Peserta Peninjau.
    Pasal 37
    Wewenang TKN
    TKNKT berwenang untuk:
  120. Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PNKT;
  121. Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Nasional Karang
    Taruna;
  122. Membicarakan dan memutuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang
    Taruna;
  123. Membicarakan dan menetapkan Pokok-Pokok Kebijakan Keorganisasian ditingkat
    nasional;
  124. Memilih dan mengangkat Ketua Umum, Pengurus Nasional Karang Taruna, dan
    Majelis Pertimbangan Nasional Karang Taruna periode berikutnya;
  125. Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna yang
    diputuskan dalam bentuk rekomendasi.
    Pasal 38
    Temu Karya Luar Nasional Luar Biasa
  126. Temu Karya Nasional (TKN) Luar Biasa Karang Taruna dapat diadakan atas
    permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Karang
    Taruna Provinsi (PKTP).
  127. Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang
    jelas diadakannya Temu Karya Nasional (TKN) Luar Biasa Karang Taruna.
  128. Penyelenggaran Temu Karya Nasional (TKN) Luar Biasa Karang Taruna harus
    mendapat persetujuan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT)
    Pasal 39
    Temu Karya
  129. Temu Karya Karang Taruna (TKKT) terdiri dari TKKT Provinsi, TKKT Kabupaten/Kota,
    dan TKKT Kecamatan masing-masing merupakan forum pengambilan keputusan
    tertinggi kepengurusan Karang Taruna di tingkatannya;
  130. TKKT dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat diatasnya,
    dan pengurus satu tingkat dibawahnya masing-masing sebagai Peserta Penuh,
    pengurus dua tingkat di bawahnya dan MPKT masing-masing sebagai Peserta
    Peninjau.
    Pasal 40
    Wewenang TKKT
    TKKT berwenang untuk:
  131. Membahas dan menilai Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna
    diwilayah yang bersangkutan, PKTP untuk tingkat provinsi, PKTK untuk tingkat
    kabupaten/kota, dan PKTC untuk tingkat kecamatan;
  132. Menetapkan Kerangka Pokok Program untuk periode berikutnya;
  133. Menyepakati paket usulan di bidang program kerja maupun keorganisasian yang
    akan dibawa dan diajukan pada TKKT di tingkat yang lebih tinggi;
    58
  134. Memilih dan mengangkat Ketua serta menetapkan kepengurusan lengkap dan MPKT
    masing-masing tingkatan yang bersangkutan untuk periode berikutnya;
  135. Membahas dan memutuskan agenda strategis lainnya, apabila diperlukan.
    Pasal 41
    Temu Karya Luar Biasa
    Dalam hal-hal tertentu berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan
    dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat
    yang di bawahnya, maka dapat diselenggarakan Temu Karya Karang Taruna Luar Biasa
    (TKNKTLB/TKKTLB Provinsi/TKKTLB Kabupaten/TKKTLB Kota/TKKTLB Kecamatan);
    Pasal 42
    Rapat Kerja
  136. Rapat Kerja (Raker) adalah forum yang dilaksanakan di semua tingkatan dalam
    rangka menjabarkan lebih lanjut hasil MWKT dan Temu Karya, yang penamaan
    selanjutnya disesuaikan dengan tingkatan wilayahnya masing-masing;
  137. Raker dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode
    kepengurusan untuk menjabarkan hasil-hasil MWKT dan Temu Karya menjadi lebih
    operasional dan bersifat teknis administratif dalam bidang kebijakan, perencanaan,
    dan strategi;
  138. Raker dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan dan pengurus satu tingkat
    dibawahnya (kecuali tingkat desa/kelurahan) sebagai Peserta Penuh serta pengurus
    satu tingkat di atasnya dan MPKT tingkat yang bersangkutan sebagai Peserta
    Peninjau.
    Pasal 43
    Wewenang Raker
    Raker memiliki kewenangan untuk:
  139. Memutuskan peraturan organisasi dan prosedur administratif maupun prosedur
    operasional organisasi;
  140. Memutuskan program-program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
    panjang secara lebih teknis yang menjadi amanat MWKT atau Temu Karya;
  141. Membicarakan hal-hal teknis dan administratif lain yang dianggap perlu.
    Pasal 44
    Rapat Pimpinan
  142. Rapat Pimpinan (Rapim) adalah forum pertemuan para pimpinan (ketua) guna
    membahas hal-hal yang bersifat strategis dan urgensial;
  143. Rapim dapat dilaksanakan setahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan di
    tingkat nasional, provinsi dan hingga tingkat kabupaten/kota;
  144. Rapim dihadiri oleh pengurus harian yang bersangkutan, dan ketua pengurus satu
    tingkat di bawahnya.
    Pasal 45
    Rapat Konsultasi
    59
  145. Rapat Konsultasi (Rakon) adalah forum yang dilaksanakan bersama para mitra kerja
    dalam rangka memantapkan program-program kerja dan mengkonsolidasikan kinerja
    organisasi;
  146. Rakon dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode
    kepengurusan Karang Taruna dan dapat dikaitkan dengan momentum peringatan
    hari ulang tahun Karang Taruna pada tanggal 26 September;
  147. Rakon membahas hal-hal yang bersifat strategis dan prioritas;
  148. Rakon dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat di atasnya,
    pengurus satu tingkat di bawahnya, MPKT, dan para mitra yang dibutuhkan, baik
    instansi pemerintah, dunia usaha maupun sektor kemasyarakatan lainnya.
    Pasal 46
    Rapat Pengurus Pleno
  149. Rapat Pengurus Pleno (RPP) adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus masing-
    masing yang bersangkutan secara periodik sesuai dengan tingkatan wilayahnya;
  150. RPP dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali;
  151. RPP membahas evaluasi hasil kerja pengurus dan hal-hal lain sesuai dengan
    kebutuhan;
  152. Untuk kebutuhan tertentu RPP dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang
    kepengurusan Karang Taruna satu tingkat dibawahnya dan/atau unsur lain yang
    memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.
    Pasal 47
    Rapat Pengurus Harian
  153. Rapat Pengurus Harian (RPH) adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus masing-
    masing yang bersangkutan yang lebih bersifat teknis kebijakan dan
    operasionalisasinya;
  154. RPH sekurang-kurangnya dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali;
  155. RPH membahas materi yang akan diputuskan dalam RPP dan membahas langkah dan
    tindak lanjut keputusan RPP;
  156. Untuk kebutuhan tertentu RPH dapat dilaksanakan dan juga dapat bersifat diperluas
    dalam arti mengundang pimpinan departemen/biro/bidang/bagian/seksi dan/atau
    unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.
    BAB IX
    PERATURAN ORGANISASI
    Pasal 48
    Peraturan Organisasi
  157. Peraturan Organisasi adalah peraturan pelaksanaan sebagai penjabaran dari
    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  158. Peraturan Organisasi berlaku dan harus ditaati untuk seluruh jajaran
    kepengurusan Karang Taruna.
    Pasal 49
    Tata Cara Penyusunan Peraturan Organisasi
    60
  159. Penyusunan Peraturan Organisasi menjadi kewajiban Pengurus Nasional Karang
    Taruna (PNKT).
  160. Peraturan Organisasi disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
    Tangga.
  161. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    dapat dibuat Peraturan Organisasi sesuai dengan kebutuhan Karang Taruna.
  162. Usulan rancangan dan/atau usulan perubahan Peraturan Organisasi dibahas dan
    diputuskan dalam RPH.
  163. Penetapan dan pengesahan Peraturan Organisasi oleh Pengurus Nasional Karang
    Taruna (PNKT) setelah sebelumnya dibahas dalam Rapat Kerja Nasional.
  164. Peraturan Organisasi tingkat Provinsi (POP) dapat dibuat oleh Pengurus Karang
    Taruna Provinsi dan dibahas dalam Raker tingkat provinsi, untuk menjabarkan
    Peraturan Organisasi dan dianggap dibutuhkan aturan lebih teknisnya ditingkat
    provinsi yang bersangkutan serta tidak bertentangan dengan Peraturan Organisasi,
    dengan persetujuan dari PNKT.
  165. Peraturan Organisasi tingkat Kabupaten/Kota dapat dibuat oleh Pengurus Karang
    Taruna Kabupaten/Kota dan dibahas dalam Raker tingkat kabupaten/kota, untuk
    menjabarkan Peraturan Organisasi, POP, dan dianggap dibutuhkan aturan lebih
    teknisnya ditingkat kabupaten/kota yang bersangkutan serta tidak bertentangan
    dengan PO dan POP, dengan persetujuan dari PKTP.
    BAB X
    KEUANGAN KARANG TARUNA
    Pasal 50
    Sumber Keuangan
  166. Keuangan Karang Taruna diperoleh dari:
    a. Iuran, Sumbangan atau bantuan anggota;
    b. Sumbangan atau bantuan yang diterima Karang Taruna dari masyarakat
    maupun pihak lain tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku, yang berminat mendukung maksud dan tujuan
    Karang Taruna;
    c. Wakaf;
    d. Hibah;
    e. Bantuan Pemerintah;
    f. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Karang
    Taruna dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  167. Sumbangan sebagaimana tertuang dalam ayat (1) butir b, c, d, e, f, g dapat
    berupa uang, barang dan/atau jasa.
    Pasal 51
    Pengelolaan Keuangan
  168. Pengelolaan keuangan Karang Taruna dilaksanakan oleh Bendahara
    Umum/Bendahara atau Wakilnya dengan persetujuan Ketua Umum/Ketua sesuai
    tingkatan kepengurusan.
    61
  169. Pengelolaan keuangan Karang Taruna dilaksanakan secara transparan dengan
    memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
  170. Setiap tingkat struktural Karang Taruna diwajibkan menyusun administrasi
    pembukuan keuangan mencakup penerimaan dan penggunaannya, serta
    melaporkan secara berkala kepada Ketua Umum/Ketua.
  171. Penggunaan keuangan Karang Taruna dalam pelaksanaan kegiatan dan
    pelaksanaan program Karang Taruna dipertanggungjawabkan dalam rapat
    pengurus harian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan
    kegiatan atau program tersebut selesai.
  172. Pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan Karang Taruna dilaksanakan pada
    setiap Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna /Temu Karya Karang Taruna
    (TKKT)/Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) bersamaan dengan laporan
    pertanggungjawaban pengurus Karang Taruna.
  173. Ketentuan tentang pengelolaan keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
    Organisasi.
    BAB XI
    PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
    Pasal 52
    Perubahan Anggaran Rumah Tangga
  174. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Temu Karya
    Nasional (TKN) Karang Taruna atau Temu Karya Nasional (TKN) Luar Biasa Karang
    Taruna.
  175. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah jika disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
    jumlah Pengurus Provinsi.
    BAB XII
    PERATURAN PERALIHAN
    Pasal 53
    Selama peraturan-peraturan organisasi berdasarkan Anggaran Rumah Tangga ini belum
    ditetapkan, maka peraturan-peraturan organisasi yang ditetapkan sebelumnya tetap
    berlaku.
    BAB XIII
    PENUTUP
    Pasal 54
    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
    dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna
    (PNKT).
    62
    DITETAPKAN DI : WISMA GRIYA SABHA, PUNCAK – BOGOR
    PADA TANGGAL : 20 JULI 2020
    J A M : 23.00 WIB
    TEMU KARYA NASIONAL VIII KARANG TARUNA TAHUN 2020
    PIMPINAN SIDANG PLENO,

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top